Ideologi asal dari bahasa Latin, yaitu dari kata idea & logos/logia. Idea berarti gagasan, pemikiran, konsep, pengertian dasar, cita-cita. Sedangkan logos/logia berarti ilmu. Jadi, ideologi adalah kumpulan gagasan/ konsep dasar bersistem untuk dijadikan dasar pendapat, arah, dan tujuan.
Beberapa pengertian ideologi dari pendapat para tokoh, antara lain:
1. Karl marx: ideologi adalah kesadaran palsu, karena ideologi adalah output pemikiran tertentu yang diciptakan sang para pemikir sesuai kepentingannya.
2. Louis althusser: ideologi adalah pedoman hidup, karena setiap orang membutuhkan panduan hidup, baik menjadi individu juga sebagai warga warga .
3. Dr. Alfian: ideologi adalah suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam mengenai bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil mengatur tingkah laku bareng dalam berbagai segi kehidupan dalam tanggal 7 september 1944, Jepang berjanji untuk memberi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia yang diucapkan sang Perdana Menteri Koiso, menyusul kekalahan Jepang dari sekutu. Sebagai kelanjutan dari janji tadi, maka dalam lepas 29 April 1945, jepang membangun badan penyelidik usah-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai), yang bertugas untuk memeriksa mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia. BPUPKI beranggotakan 60 orang & diketuai oleh DR.K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, waki kepala R. Panji Suroso, serta Tuan Hachibangase dari Jepang.
Dalam masa tugasnya BPUPKI melakukan 2 kali sidang. Sidang yang pertama mulai tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945 untuk membahas rancangan dasar negara. 3 tokoh nasionalis yang mengungkapkan ide pokok rancangan dasar negara, yaitu:
Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945), ide pokok yang disampaikan:
1. Perikebangsaan
2. Perikemanusiaan
3. Periketuhanan
4. Perikerakyatan
5. Kesejahteraan
Mr. Soepomo (31 Mei 1945), ide pokok yang disampaikan:
1. Paham Negara Persatuan
2. Perhubungan Negara Dengan kepercayaan
3. Sistem Badan Permusyawaratan
4. Pengenalan Negara
5. Hubungan Antarbangsa
Ir. Soekarno (1 Juni 1945), ide pokok yang disampaikan:
1. Kebangsaan indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Ir. Soekarno mengusulkan nama pancasila atas saran Mr. Muh. Yamin. Sejak itulah disebut sebagai lahirnya kata pancasila. Dalam tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan mengadakan pertemuan & memproduksi Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Rumusan akhir ditetapkan lepas 18 Agustus 1945 pada sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia):
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil dan mudun
4. Kerakyatan Yang Dipimpin sang Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh masyarakat Indonesia
Sidang BPUPKI yang kedua berlangsung dari tanggal 10 Juli - 16 Juli 1945. Sidang II BPUPKI membahas rancangan aturan dasar, yang kemudian dikenal dengan nama pembukaan UUD 1945. Pada dalam pembukaan UUD 1945, terkandung bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), & pada alinea keempat terkandung rumusan dasar negara, Pancasila.
Selesainya BPUPKI melaksanakan tugasnya, badan ini dibubarkan & digantikan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia/ Dokuritsu Zyunbi Inkai). Sidang PPKI dalam tanggal 18 Agustus 1945 memproduksi keputusan, antara lain:
1. Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 & Undang-Undang Dasar 1945.
2. Menentukan Presiden & Wapres (Ir. Soekarno & Moh. Hatta).
3. Menciptakan Komite Nasional Indonesia menjadi badan musyawarah darurat.
Fungsi pokok Pancasila, yaitu:
Pancasila sebagai dasar negara
1. Menjadi negara. Pancasila berkedudukan menjadi kebiasaan dasar atau norma mendasar (fundamental norm). Dengan demikian, Pancasila menempati norma aturan tertinggi dalam ideologi Indonesia.
2. Sebagai sumber dari segala asal aturan. Pancasila adalah kaidah negara yang mendasar, artinya kedudukannya paling tinggi dalam penyusunan aturan-aturan pada Indonesia.
3. Sebagai pandangan hidup. Nilai Pancasila adalah panduan dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan negara.
4. Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Nilai Pancasila mencerminkan kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya adalah kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia.
5. Sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pancasila lahir dari output musyawarah para pendiri bangsa & negara (founding fathers).
Pencasila menjadi ideologi negara. Ideologi dapat dibedakan menjadi 2 pengertian, yaitu ideologi dalam arti luas dan ideologi dalam arti sempit. Dalam arti luas, ideologi menunjukan menjadi panduan hidup pada seluruh segi kehidupan, baik pribadi maupun umum. Sedangkan dalam arti sempit, menunjukan menjadi pedoman hidup dalam bidang tertentu, misalnya sebagai ideologi negara. Ideologi negara adalah ideologi mayoritas warga negara tentang nilai-nilai dasar negara yang ingin diwujudkan melalui kehidupan negara itu. Pancasila adalah ideologi negara, yaitu gagasan fundamental mengenai bagaimana hidup bernegara. Sebagai ideologi bangsa Indonesia, Pancasila menjadi ikatan budaya (cultural bond) yang berkembang secara alami dalam kehidupan warga Indonesia, bukan secara paksaan.
Fungsi Pancasila sebagai ideologi negara, yaitu:
1. Memperkokoh persatuan bangsa sebab bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
2. Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakan dan membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
3. Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa & sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangsa dari Pancasila.
4. Sebagai standar nilai dalam melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan negara.
Pancasila sebagai sebuah ideologi memiliki tiga dimensi, yaitu:
1. Dimensi Realita, artinya nilai-nilai dasar yang ada pada ideologi itu mencerminkan kenyataan hidup yang terdapat pada dalam masyarakat di mana ideologi itu ada untuk pertama kalinya.
2. Dimensi Idealisme, artinya kualitas ideologi yang terkandung dalam nilai dasar itu sanggup menunjukkan harapan kepada berbagai grup & rakyat mengenai masa depan yang lebih baik.
3. Dimensi Fleksibilitas, artinya kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya.
Dengan memandang pengertian ideologi sebagai sebuah ide atau gagasan, Franz Magnis-Suseno menyatakan bahwa ideologi tertutup dan ideologi terbuka. Ideologi tertutup adalah ideologi yang nilainya bersifat mutlak. Ideologi tertutup bersifat dogmatis dan apriori. Dogmatis berarti memercayai suatu keadaan tanpa data yang valid, sedangkan apriori berarti berprasangka terlebih dahulu akan suatu keadaan.
Ideologi tertutup mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
1. Cita-cita sebuah gerombolan , bukan cita-cita yang hidup pada rakyat.
2. Bersifat totaliter, menguasai seluruh bidang kehidupan masyarakat.
3. Tidak ada keanekaragaman, baik pandangan maupun budaya.
4. Rakyat dituntut mempunyai kesetiaan total dalam ideologi mutlak, nyata, nyata, keras, & total.
Ideologi terbuka adalah ideologi yang pemikirannya terbuka. Ciri-ciri ideologi ini antara lain:
1. Adalah kekayaan rohani, budaya, & rakyat.
2. Tidak diciptakan sang negara, tetapi digali dari budaya masyarakat.
3. Isinya tidak instan atau operasional sebagai akibatnya tiap generasi boleh menafsirkannya.
4. Menginspirasi warga untuk bertanggung jawab.
Perbedaan dari kedua ideologi ini adalah ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter, & tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang, artinya bahwa sistem ini bersifat demokratis dan terbuka. Sedangkan ideologi tertutup bersifat otoriter (negara berlaku sebagai penguasa) & totaliter.
Dari ciri-ciri yang sudah disebutkan sebelumnya, Pancasila memenuhi kondisi sebagai ideologi terbuka.
1. Pancasila adalah pandangan hidup yang berakar pada kesadaran rakyat Indonesia.
2. Isi Pancasila tidak langsung operasional, hanya berisi lima dasar, yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan,
3. Kerakyatan, dan Keadilan. Karena hanya berisi nilai dasar, maka perlu adanya penafsiran.
4. Pancasila menghargai kebebasan. Hal ini tercermin dalam makna sila kedua yang tidak saja mengakui kebebasan dan kesedarajatan manusia Indonesia, namun semua bangsa pada dunia.
5. Pancasila adalah ideologi politik, panduan hidup masyarakat, bangsa, dan negara.
6. Pancasila menghargai pluralitas, misalnya yang tercermin dalam sila pertama. Sila ini mencerminkan seluruh kepercayaan yang ada di Indonesia.
Sebagai ideologi terbuka, Pancasila harus bisa menyesuaikan diri dengan zaman. Hal ini bukan berarti nilai dari Pancasila mampu diganti dengan nilai dasar lain yang mampu menghilangkan jati diri bangsa Indonesia. Makna Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah nilai-nilai dasar Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman dengan memperhatkan tingkat kebutuhan dan perkembangan warga Indonesia, dan tidak keluar dari eksistensi dan jati diri bangsa Indonesia. Ideologi Pancasila menghendaki agar bangsa Indonesia tetap bertahan dalam jiwa dan budaya bangsa Indonesia & dalam ikatan NKRI.
Dari moerdiono, faktor-faktor yang mendorong pemikiran Pancasila menjadi ideologi terbuka adalah:
1. Perkembangan dinamika warga Indonesia yang cepat sehingga tidak semua persoalan hidup dapat ditemukan jawabannya secara ideologis;
2. Runtuhnya ideologi tertutup, misalnya Marxisme-Leninisme/komunisme;
3. Pengalaman sejarah politik Indonesia dengan imbas komunisme; dan
4. Tekad bangsa Indonesia untuk menjadikan Pancasila menjadi satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (Pancasila menjadi satu-satunya harapan telah dicabut oleh mpr dalam tahun 1999).
B. Pancasila sebagai sumber Nilai dan paradigma Pembangunan
Pancasila telah menjadi kata resmi sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia, baik dilihat dari sudut etimologi juga dari terminologi.
1. Secara etimologi. Berdasarkan dari celoteh, Pancasila asal dari bahasa Sansekerta. Dari Muhammad Yamin, Pancasila mempunyai dua macam arti, yaitu panca artinya lima, syila dengan (i) biasa (pendek) artinya sendi, alas, atau dasar, syila dengan (i) panjang artinya peraturan tingkah laku yang penting, baik, dan senonoh. Ungkap sila dalam bahasa Indonesia menjadi susila artinya tingkah laku baik.
2. Secara terminologi. Dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, istilah Pancasila (lima asas dasar) digunakan oleh Ir. Soekarno untuk memberi nama dalam lima prinsip dasar negara yang diusulkannya.
Rumusan Pancasila yang sah dan sistematika yang benar terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah disahkan oleh PPKI pada lepas 18 Agustus 1945. Presiden Soekarno kemudian mengeluarkan Instruksi No. 12/1968 pada tanggal 13 April 1968. Dalam instruksi tersebut, ditegaskan rapikan urutan (sistematika) dan rumusan Pancasila, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil & beradap
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Bagi bangsa Indonesia, yang dijadikan menjadi asal nilai dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, & bernegara adalah Pancasila. Ini berarti bahwa seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma dan tolak ukur tentang baik jelek dan benar salahnya sikap, perbuatan, & tingkah laku bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila adalah nilai intirinsik yang kebenarannya mampu dibuktikan secara objektif, dan mengandung kebenaran yang universal.
Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri negara memuat nilai-nilai lihur untuk menjadi dasar negara. Menjadi gambaran, pada dalam tata nilai kehidupan bernegara, ada yang diklaim menjadi nilaii dasar, nilai fragmental, & nilai Mudah.
1. Nilai dasar. Nilai dasar asal dari nilai-nilai kultural bangsa Indonesia yang berakar dari kebudayaan sesuai dengan UUD 1945 yang mencerminkan hakikat nilai kultural.
2. Nilai fragmental. Pelaksanaan umum nilai-nilai dasar biasanya dalam wujud nilai sosial atau norma aturan, selanjutnya akan terkristalisasi dalam lembaga-lembaga yang sesuai dengan kebutuhan tempat & waktu.
3. Nilai Praktis. Nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan.
Pada dalam Pancasila terkandung nilai-nilai kehidupan berbangsa. Nilai-nilai dalam Pancasila yang dikembangkan, antara lain:
Ketuhanan Yang Maha Esa
1. Percaya & takwa kepada Tuhan YME.
2. Membina adanya kerja sama dan tolerans antara sesama pemeluk agama & penganut kepercayaan kepada tuhan YME.
Kemanusiaan yang adil & beradab
2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.Melaksanakan keputusan bersama dengan penuh tanggung jawab & iktikad baik. Keadilan sosial bagi seluruh warga Indonesia. Adanya hak & kewajiban yang sama untuk membuat keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, & bernegara. Dalam pembangunan nasiolan, Pancasila adalah sebuah paradigma karena hendak dijadikan menjadi landasan , acuan, metode, nilai & tujuan yang ingin dicapai di setiap program pembangunan NKRI.
Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan rakyat ndonesia seluruhnya. Pembangunan nasional dilaksanakan untuk mewujudkan tujuan nasional, seperti terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV. Masa pembangunan akan memberi kesempatan yang menguntungkan bagi Pancasila untuk memberi imbas yang mendalam dan mendasar pada sistem nilai sosial budaya rakyat Indonesia. Pembangunan & pembaruan dengan sendirinya membawa impak-impak sosial juga budaya. Perubahan yang bersifat dangkal akan cepat berubah.
Visi & misi pembangunan nasional, yaitu:
Visi: Terwujudnya warga Indonesia yang damai, demokratis berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah NKRI yang sehat, mandiri, beriman, dan bertaqwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran aturan & lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, mempunyai etos kerja yang tinggi, & berdisiplin.
Misi: Untuk mewujudkan visi banga Indonesia masa depan, misi yang ditetapkan adalah menjadi berikut:
1. Pengamalan Pancasila secara konsisten.
2. Penegakan kedaulatan masyarakat dalam segala aspek.
3. Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari.
4. Penjamin kondisi aman, damai, dan tertib.
5. Perwujudan sistem aturan sosial.
6. Perwujudan kehidupan sosial budaya yang dinamis dan kreatif.
7. Pemberdayaan warga & seluruh kekuatan ekonimi nasional.
8. Perwujudan otonomi wilayah.
9. Perwujudan kesejahteraan warga .
10. Perwujudan aparatur negara.
C. Sikap Positif terhadap Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Sikap positif warga negara terhadap nilai-nilai Pancasila terlihat dalam sejarah perjuangan bangsa. Pertama, Pancasila hanya berkembang jika segenap komponen masyarakat bersedia bersikap positif, terus menerus melakukan penafsiran ulang terhadap Pancasila akan kehilangan relevansinya. Kedua, Pancasila terbuka untuk ditafsirkan sang siapa saja. Sikap positif yang paling dibutuhkan untuk menjadikan Pancasila menjadi ideologi terbuka yang berwibawa adalah secara konsisten terus berjuang memperkecil kesenjangan antara nilai-nilai Pancasila dengan kenyataan kehidupan berbangsa sehari-hari.
Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara menggunakan berbagai jalur & penciptaan suasana yang menunjang, sebagai akibatnya perlu dimasyarakatkan dan dibudayakan dengan cara menjadi berikut.
1. Jalur pendidikan
Pasal 6 ayat (1) menyatakan setiap warga negara yang berusia tujuh tahun hingga dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
1. Pendidikan Informal. Sesuai dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2003, kegiatan pendidikan informal yang dilakukan sang famili & lingkungan berbentuk aktivitas secara mandiri. Famili wajib menjadi wadah pembentukan insan Pancasila sekaligus menjadi pangkal pembentukan masyarakat Pancasila.
2. Pendidikan Formal. Pemerintah harus mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia, menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti.
3. Pendidikan Nonformal. Sesuai dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan nonformal deselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan.
2. Jalur Media Massa
menurut Undang-undang No.40 Tahun 1999 mengenai Pers, peranan pers nasional antara lain:
1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasu hukum & hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan;
3. Mengembangkan pendapat umum dari liputan yang tepat, seksama, dan benar;
4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, & saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan
5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
3. Jalur Organisasi Politik, Organisasi Sosial Kemasyarakatan , dan Pranata Sosial.
Dalam pasal 6 Undang-Undang No.31 Tahun 2002 mengenai Partai Politik, ditegaskan tujuan partai politik, ditegaskan tujuan partai politik adalah;
1. Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
2. Mengembangkan kehidupan demokrasi menurut Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan RI; &
3. Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh warga Indonesia.